Kamis, 12 November 2009

Peraturan Pemerintah Dalam Bidang Kewirausahaan


Pemerintah akan mencari mekanisme agar perusahaan pemegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama memperoleh perlakuan khusus dari Peraturan Pemerintah No 144 tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Tidak Kena Pajak Pertambahan Nilai. Sengketa pemerintah versus perusahaan batubara diharapkan mencapai kompromi setelah terbit formula sistem penggantian (reimbursement) yang disepakati para pihak
Perusahaan pemilik PKP2B generasi pertama telah memahami hak dan kewajiban perusahaan sesuai dengan kontrak. Demikian pula sebaliknya. Melalui mediasi diharapkan penyelesaian damai atas sengketa ini dapat tuntas pekan ini.

Demikian diutarakan Dirjen Mineral Batubara dan Panas Bumi Departemen ESDM Bambang Setiawan, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Muhammad Lutfi, dan Ketua Tim Penyelesaian Sengketa Batubara Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Herman Afif Kusumo di sela Konferensi Pameran Indo-Mining and Energy 2008 di Jakarta, Selasa (12/8).

Sebelumnya, enam perusahaan pemegang izin PKP2B, yaitu PT Kaltim Prima Coal, PT Arutmin Indonesia, PT Berau Coal, PT Adaro Indonesia, PT Kideco Jaya Agung, dan PT Kendilo Coal Indonesia telah menahan royalti selama 2001-2007 sebesar Rp 7 triliun. Mereka tidak mau melunasiroyalti, sebelum pemerintah membayar biaya yang dita-langkan untuk membayar pajak pertambahan nilai (PPN)-Di sisi lain. Departemen keuangan menilai, restitusi PPN tidak bisa dijadikan alasan untuk menahan royalti kepada negara. Terlebih lagi, pemerintah tidak memiliki utang pembayaran restitusi PPN batubara kepada perusahaan PKP2B generasi pertama.

Bambang mengungkapkan, selain enam perusahaan, terdapat belasan perusahaan pemegang PKP2B generasi pertama lainnya yang mendapat sistem pajak lex specialist. Sesuai ketentuan yang dinyatakan dalam pasal 11.3 PKP2B,mereka hanya membayar pajak yang tercantum dalam kontrak. "Jadi, kalau ada pajak setelah itu, mereka tidak mengikuti, termasuk pajak perseroan mereka tetap membayar 45%, kendati sekarang hanya 30%," ujarnya.

Dia menambahkan, upaya peninjauan kembali PP No 144/ 2000 telah dilakukan Menteri Keuangan (saat itu) M Jusuf Anwar kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Jusuf ketika itu meminta pemerintah menyiapkan mekanisme reim-busement bagi restitusi PPN yang diminta pemilik PKP2B generasi pertama. "Ini menunjukkan pemerintah serius menagih," ujar Bambang.


Di sisi lain, pemerintah, kata dia, telah memperingatkan kepada perusahaan terkait untuk tidak mengaitkan antara royalti dan pajak.
Namun, atas saran Badan Pemeriksa Keuangan, lanjut Bambang, masalah tersebut diserahkan kepada Panitia Usaha Piutang Negara (PUPN) untuk melakukan penagihan.

Herman Afif Kusumo mengaku, pihaknya tengah mempersiapkan langkah-langkah untuk mediasi dengan pemerintah. Tim akan berpijak pada kontrak PKP2B generasi pertama, yakni semua harus saung mema-tuhi, baik dari sisi pengusaha maupun pemerintah.

"Isi kontrak PKP2B generasi pertama sangat rumit, jadi harus berhati-hati jangan sampai pengusaha dipersalahkan begitu saja. Tugas kami mendamaikan dan mendorong agar dana yang wajib disetorkan segera terealisir," ujarnya.

Ketika ditanyakan mengenai ketidakjelasan angka yang harus dibayar pengusaha batubara, Herman mengatakan, hal tersebut perlu diverifikasi terlebih dahulu karena menyangkut prinsip keadilan.

Muhamad Lutfi menambahkan, pengusaha pemegang izin PKP2B menghargai kontrak dan menyadari kewajibannya. Departemen ESDM dan BKPM akan mencari solusi agar menguntungkan semua pihak.

Lutfi mencontohkan, undang-undang fiskal memakai pola nail down. Artinya, apa pun yang terjadi pemegang izin PKP2B generasi pertama membayar sesuai kondisi yang ditandatangani saat itu.

"Rate PPH badan mereka sebelumnya 45%, sekarang 30% bahkan mau turun 27% dan 25%. Namun, mereka tetap bayar 45%, artinya keadaan membaik atau memburuk mereka tetap membayar sesuai keadaan pada saat kontrak ditandatangani," jelas Lutfi.
Investor Daily Indonesia, Kamis 14 Agustus 2008



Tidak ada komentar:

Posting Komentar