Kamis, 03 Maret 2011

Sekilas tentang penting-nya internet

Di Zaman yang sudah maju saat ini, Informasi dapat diperoleh dengan berbagai macam cara. Salah satu cara yang paling diminati dan disukai setiap orang untuk mendapatkan sebuah informasi adalah dengan cara membuka internet. Alasan utama orang sangat menyukai mencari sebuah informasi di internet adalah karena mudah dan cepat. Internet adalah cara yang paling efektif untuk memperoleh berbagai macam informasi yang dibutuhkan oleh setiap orang.
Seberapa besar pentingnya internet, bagi saya sebagai seorang mahasiswi internet sangatlah penting untuk saya. Dengan membuka internet saya dengan mudah mencari setiap informasi yang dibutuhkan. Dari mencari informasi untuk keperluan biasa contohnya mencari informasi tentang kesehatan dan sebagainya, sampai dengan mencari informasi untuk keperluan tugas kuliah. Selain membuka internet untuk keperluan mencari sebuah informasi, internet juga dapat dipergunakan untuk media iklan/promosi memperkenalkan sebuah produk bagi setiap orang yang membuka usaha. Banyak orang-orang atau perusahaan-perusahaan yang mengiklankan produknya menggunakan media iklan lewat internet. Dengan banyaknya orang-orang yang mencari berbagai macam informasi menggunakan media internet, hal tersebutlah yang membuat pengusaha mengiklankan produknya menggunakan media iklan lewat internet.
Bagi mahasiswi seperti saya internet juga dipergunakan untuk media hiburan, baik itu dalam hal permainan (Game Online) atau juga untuk jejaring sosial Facebook dan menulis Blog. Yang sedang hangat-hangatnya sekarang ini, internet digunakanoleh banyak masyarakat di seluruh dunia tak terkecuali masyarakat Indonesia untuk jejaring sosial Facebook dan Twiter.
Dapat dipastikan, Internet merupakan salah satu kebutuhan yang diperlukan oleh setiap orang di seluruh dunia.

Oleh : Yulianingsih
NPM : 17210023
Kelas: 1 EA04

Jumat, 24 Desember 2010

KOPERASI DALAM ANALISIS ORGANISASIONAL KOMPARATIF

Konsep Koperasi

Pada UU No. 25 tahun 1992, koperasi didefinisikan sebagai “badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip – prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasar atas kekeluargaan”.
Jika koperasi dipandang dari sudut organisasi ekonomi, pengertian keperasi dapat dinyatakan dalam kriteria identitas yaitu anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan. Ropke (1985, h.24) menjelaskan ”koperasi adalah suatu organisasi bisnis yang para pemilik/ anggotanya adalah juga pelanggan utama perusahaan tersebut. Kriteria identitas suatu koperasi akan merupakan dalil/ prisip identitas yang membedakan unit usaha koperasi dari unit usaha yang lainnya. ”
Sejalan dengan pendapat Ropke, Muenkner (1989, h.40) memberikan definisi koperasi sebagai organisasi ekonomi yang mempunyai ciri – ciri khusus sebagai berikut :
a). Adanya sekelompok orang yang menjalin hubungan antara sesamanya atas dasar sekurang – kurangnya satu kepentingan yang sama (kelompok koperasi),
b). Adanya dorongan (motivasi) untuk mengorganisasikan diri dalam kelompok guna memenuhi kebutuhan ekonomi melalui usahan bersama atas dasar swadaya dan saling tolong menolong (motivasi swadaya),
c). Adanya perusahaan yang didirikan dan dikelola secara bersama – sama (perusahaan koperasi), dan
d). Tugas perusahaan tersebut adalah untuk memberikan pelayanan kepada para anggotanya (promosi anggota).

Berbagai Hubungan dalam Koperasi
Berdasarkan konsep koperasi yang dijelaskan di atas, perlu digarisbawahi 3 hubungan yang penting dalam lingkungan koperasi, yaitu hubungan kepemilikan, hubungan pelayanan dan hubungan pasar.
a. Hubungan Kepemilikan
Hubungan kepemilikan menunjukkan besarnya peranan dalam koperasi, artinya anggota adalah pemilik perusahaan koperasi. Sebagai pemilik anggota mempunyai kewajiban – kewajiban dan hak – hak tertentu terhadap koperasinya, baik kewajiban dan hak individual maupun kewajiban dan hak keuangan (finansial).
Kewajiban dan hak pribadi adalah kewajiban dan hak dalam kehidupan kegiatan koprasi. Kewajiban dan hak ini sama bagi semua anggota dan tidak dapat dihilangkan dari seorang anggota selama menjadi anggota koperasi.
Kewajiban dan hak keuangan adalah kewajiban dan hak yang berhubungan dengan keikutsertaan keuangan para anggota dalam harta kekayaan dan dana koprasi. Kewajiban dan hak keuangan hanya timbul antara anggota dan koperasi, tidak antara sesama anggota, atau antara anggota dengan para kreditor koperasi.
Kewajiban secara individu yang utama adalah :
1). Ikut serta secara individual dalam usaha bersama guna mencapai tujuan bersama
2). Kewajiban untuk setia kepada koperasi, yakni meliputi :
a). Turut serta secara aktif dalam kehidupan koperasi, misalnya melakukan pemilihan pengurus.
b). Memanfaatkan fasilitas koperasi
c). Mengambil tindakan yang diperlukan agar kerugian koperasi dapat dihindarkan.
d). Tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan koperasi.
e). Tidak melakukan persaingan dengan badan usaha koperasi
f). Kewajiban untuk memenuhi keputusan yang diambil dengan suara terbanyak
g). Kewajiban untuk mematuhi anggaran dasar
h). Kewajiban untuk memberikan semua keterangan yang perlu kepada koperasi.
i). Kewajiban untuk memanfaatkan fasilitas badan usaha koperasi.
Umumnya setiap anggota mempunyai kepentingan untuk memanfaatkan fasilitas yang diadakan koperasi, sebab fasilitas ini dibentuk terutama untuk memenuhi kebutuhan anggotanya. Tapi dalam hal di mana pemanfaatan fasilitas koperasi secara reguler tidak memberikan hasil dalam memajukan kepentingan ekonomis para anggotanya, maka keikutsertaan para anggota dalam koperasi menjadi alasan yang dipersoalkan. Oleh karena itu tindakan anggota seharusnya adalah :
1). Menimbulkan suatu perubahan dalam hal pengelolaan badan usaha koperasi
2). Mengubah tujuan koperasi sampai dengan koperasi mampu memenuhi kebutuhan ekonomis riil anggotanya.
3). Mengundurkan diri dari koperasi karena tidak menguntungkan
4). Membubarkan koperasi mereka
5). Mempersatukan koperasi dengan koperasi lain supaya membentuk unit ekonomi yang dapat hidup terus guna kemajuan anggotanya.
Berdasarkan kewajiban individual tersebut maka setiap anggota mempunyai hak individual sebagai berikut :
1). Hak untuk menghadiri rapat dan mengajukan usul
2). Hak untuk memberi suara
3). Hak untuk memilih dan dipilih menjadi pengurus
4). Hak untuk memanfaatkan fasilitas koperasi
5). Hak untuk diberi tahu mengenai suatu hal yang berhubungan dengan koperasi
6). Hak untuk mengundurkan diri dari keanggotaan.
7). Hak untuk melindungi kelompok minoritas.

Kewajiban keuangan yang utama dari anggota meliputi tiga hal pokok, yaitu :
1). Kewajiban untuk membayar konstribusi kuangan yang ditentukan dalam anggaran dasar, misalnya simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela dan dana – dana pribadi yang diinvestasikan dalam koperasi. Bagi anggota sendiri, konstribusi ini merupakan keputusan investasi di mana mereka mengharapkan tingkat pengembalian investasi (return on investment) tertentu yang dapat menunjang tingkat kehidupannya. Keuntungan itu bisa meluas tidak hanya pada besarnya proporsi dari SHU, tetapi besarnya manfaat langsung yang diterima, yakni berupa harga pelayanan. Manfaat langsung inilah yang sebenarnya sangat diharapkan anggota.
2). Kewajiban bertanggung jawab atas utang koperasi. Tanggung jawab koperasi terhadap kreditor hanya sebatas harta kekayaan koperasi itu sendiri dan kreditor tidak dapat menuntut pembayaran langsung dari para anggotanya. Tanggung jawab anggota terhadap utang tertentu dibatasi hingga jumlah tertentu sesuai dengan anggaran dasar.
3). Kewajiban untuk memanfaatkan fasilitas badan usaha tertentu, misalnya fasilitas simpan pinjam.
Berdasarkan kewajiban tersebut maka hak keuangan anggota adalah sebagai berikut :
1). Hak untuk menggunakan dan menarik keuntungan dari fasilitas badan usaha koperasi
2). Hak untuk menerima kembali uang keanggotaan, keuntungan, bonus dan bunga atas modal saham yang disetor.
3). Hak untuk menuntut pembayaran kembali konstribusi dana koperasi yang disetorkan karena mengundurkan diri dari keanggotaan koperasi.
4). Hak untuk menerima kembali dana yang disetorkan karena koperasi dilikuidasi.
b. Hubungan Pelayanan
Hubungan pelayanan muncul karena fakta bahwa anggota di samping sebagai pemilik juga sebagai pelanggan utama koperasi. Bentuk hubungan pelayanan koperasi terhadap anggota dapat dilakukan melalui bisnis antara usaha anggota dengan badan usaha koperasi. Hubungan bisnsis ini dapat dikaji secara mikro, dimana anggota dapat berfungsi sebagai produsen (penjual) tetapi juga berfungsi sebagai konsumen (pemakai). Demikian juga koperasi, ia dapat berfungsi sebagai produsen (penjual) tetapi juga dapat berfungsi sebagai konsumen atau pedagang.
Berbeda dengan perusahaan individu yang berorientasi pada maksimal profit, perusahaan koperasi mempunyai dua misi utama yaitu pelayanan terhadap anggotanya dan meningkatkan pertumbuhan badan usaha koperasi itu sendiri. Untuk meningkatkan pelayanan kepada anggotanya, koperasi dapat mejadikan anggota sebagai segmen pasar yang potensial bagi peningkatan pelayanan tersebut. Tetapi jika ingin meningkatkan pertumbuhan badan usaha koperasi, manajemen harus berorientasi ke luar anggota. Tentu saja proporsi transaksi dengan anggota harus lebih banyak dibandingkan dengan proporsi transaksi dengan nonanggota, sebab bagaimanapun, misi pelayanan terhadap anggota harus lebih diutamakan daripada misi pertumbuhan badan usaha koperasi.
c. Hubungan Pasar
Pada prinsipnya, pasar adalah pertemua antara penjual dan pembeli. Tetapi konsep pasar sebenarnya bukanlah sesuatu yang konkret, melainkan sesuatu yang abstrak. Ahli ekonomi bahkan lebih menekankan pada pertemua antara permintaan dan penawaran. Permintaan menggambarkan rencana jumlah produk yang diminta pada periode waktu tertentu, sedangkan penawaran menggambarkan rencana produk yang akan dijual (ditawarkan) pada periode tertentu. Jika permintaan bertemu dengan penawaran, maka akan muncul konsep baru berupa harga dan jumlah produk yang ditransaksikan.

Dalam teori ekonomi, pasar dikelompokkan menjadi 5 jenis, yaitu pasar barang, pasar tenaga kerja, pasar uang, pasar modal dan pasar luar negeri. Kelima jenis pasar ini dapat dimanfaatkan koperasi sebagai sumber daya yang bermanfaat bagi pertumbuhan koperasi.
1). Pasar Barang
Pasar barang menggambarkan pertemua antara permintaan dan penawaran akan barang. Koperasi dapat bergerak di pasar dengan menawarkan barang hasil produksi koperasi atau anggota dan dapat pula melakukan permintaan akan produk yang dibutuhkan oleh koperasi atau anggota. Koperasi yang bertugas menghimpun hasil – hasil usaha anggotanya tentu saja harus melakukan penjualan ke pasar eksternal (dalam hal ini pasar barang). Koperasi yang terdiri atas para pekerja dan menghasilkan produk masa, ia juga harus bergerak di pasar barang. Sebaliknya, koperasi – koperasi produksi yang memproses bahan baku menjadi barang jadi, mereka juga akan melakukan pembelian di pasar barang (dalam hal ini pasar barang dianggap sama dengan pasar komoditas). Demikian juga untuk koperasi – koperasi yang tugasnya sebagai perantara pemenuhan kebutuhan anggotanya, ia harus bergerak di pasar barang dalam pengadaan barang atau bahan kebutuhan anggotanya.
Di pasar barang, produk – produk yang dijual koperasi akan bersaing dengan produk – produk lain dari pesaingnya. Tugas manajemen koperasi dalam hal ini adalah memenangkan persaingan itu. Paling tidak ada dua hal yang diperlukan guna memenangkan persaingan itu, yaitu :
a). Koperasi harus menawarkan kelebihan khusus yang tidak dimiliki oleh pesaingnya.
b). Manajemen harus mampu memotivasi anggotanya agar dapat berpartisipasi aktif dalam koperasi.
2). Pasar Tenaga Kerja
Pasar tenaga kerja merupakan pertemuan antara permintaan dan penawaran akan tenaga kerja. Pertemuan ini akan menghasilkan konsep upah dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan. Biasanya yang melakukan permintaan adalah badan usaha (perusahaan), lembaga – lembaga, instansi – instansi atau dapat juga perseorangan, sedang yang melakukan penawaran tenaga kerja adalah jumlah angkatan kerja yang tersedia di pasar kerja. Koperasi sebagai badan usaha juga membutuhkan tenaga kerja untuk kegiatan operasionalnya, artinya tenaga kerja yang terlepas dari keanggotaan koperasi. Untuk itu tugas utama pengurus di pasar tenaga kerja ini adalah merekrut tenaga kerja dan menempatkannya sesuai dengan keahliannya, serta memberikan insentif yang layak bagi tenaga kerja tersebut. Di samping itu, pengurus koperasi harus mempertahankan tenaga kerja yang ada denga jalan memberikan kesempatan untuk berkembang. Koperasi harus sedapat mungkin menurunkan tingkat perputaran tenaga kerja untuk meningkatkan efisiensi kerja.
Di pasar tenaga kerja koperasi juga akan bersaing dengan pesaingnya dalam rangka merekrut tenaga kerja yang berkualitas. Untuk itu paling tidak koperasi harus :
a). Memberikan insentif yang relatif lebih baik dibanding dengan pesaingnya
b). Memberikan kesempatan pengembangan karier yang relatif lebih baik dibanding dengan pesaingnya.
3). Pasar Uang
Pasar uang adalah pertemuan antara permintaan dan penawaran akan uang. Dalam pasar uang yang ditransaksikan adalah hak untuk menggunakan uang untuk jangka waktu tertentu. Jadi di pasar uang akan terjadi pinjam meminjam dana, yang selanjutnya menimbilkan hubungan utang piutang.
4). Pasar Modal
Dalam arti sempit, pasar modal identik dengan bursa efek. Tetapi dalam arti yang luas pasar modal adalah pertemuan antara mereka yang mempunyai dana dengan mereka yang membutuhkan dana untuk modal. Jika pasar uang lebih menfokuskan pada penggunaan dana jangka pendek, maka pasar modal lebih menfokuskan pada penggunaan dana jangka panjang.
Bagi koperasi sendiri, memasuki pasar modal adalah suatu fenomena yang jarang dilakukan, sebab koperasi bukan kumpulan modal tetapi kumpulan orang – orang atau badan hukum koperasi. Dalam konteks ini bukan berarti koperasi bukan tidak boleh memasuki pasar modal, bisa saja koperasi membeli surat – surat berharga di pasar modal jika memang ada dana menganggur dan untuk sementara tidak dapat diinvestasikan ke dalam proses produksi di unit usaha koperasi atau unit usaha anggota dan keputusan pembelian saham itu disetujui oleh anggota. Surat – surat berharga semacam ini dimasukkan ke dalam aset lancar dan sewaktu – waktu dapat dijual kembali jika koperasi membutuhkan. Keuntungan yang diperoleh atas kepemilikan surat – surat berharga semacam ini dimasukkan ke dalam aset lancar yang sewaktu – waktu dapat dijual kembali jika koperasi membutuhkan. Keutungan yang diperoleh atas kepemilikan surat berharga baik berupa dividen atau capital gain dapat dimasukkan ke dalam koperasi sebagai konstribusi modal dari nonanggota yang berguna bagi pembentukan dana cadangan.
5). Pasar Luar Negeri
Pasar luar negeri menggambarkan hubungan antara permintaan dalam negeri akan produk impor dan penawaran dalam negeri akan produk ekspor. Dalam rangka pengembangan koperasi, pemerintah sangat menganjurkan koperasi untuk bergerak di pasar luar negeri, artinya melaksanakan kegiatan ekspor impor. Beberapa koperasi telah mengadakan kegiatan ekspor, terutama koperasi – koperasi yang bergerak dalam industri kerajinan.

Masalah Bisnis dengan Non Anggota

Dalam suatu korporasi murni, pemilik perusahaan tak lain adalah kapasitas murni (para pemegang saham). Mereka menginvestasikan modal ke dalam perusahaan untuk memperoleh keuntungan berupa dividen dan jenis keuntungan lainnya, tetapi mereka tidak memanfaatkan servis yang diberikan oleh organisasi itu.
Logika yang sama berlaku terhadap koperasi, semakin banyak ia terlibat dalam melakukan bisnis dengan nonanggota, semakin besar kehilangan karakteristik koperasi dan secara berangsur – angsur berubah menjadi suatu organisai dari para pemegang saham ( para investor yang dominan).
Suatu korporasi dari para pemegang saham (menurut UUD) secara ekonomi bisa sebagai koperasi bila para pemegang saham adalah pemakai satu – satunya atau pemakai utama dari servis – servis atau para pemegang saham terdir atas bukan saja para pekerja perusahaan semua pekerja adalah juga pemegang saham (koperasi produsen). Melalui kriteria identitas, sesungguhnya dapat memberikan / mengidentifikasi apakah koperasi dalam kenyataanya telah bekerja sesuai dengan kriteria identitas atau belum, dan dapat juga diketahui apakah korporasi justru telah bekerja sesuai dengan kriteria identitas yang sebenarnya merupakan cara kerja koperasi. Beberapa perusahaan yang berskala besar mendirikan perusahaan cabang yang bergerak di bidang perbankan. Tugas perusahaan cabang tersebut adalah menghimpun dana dari masyarakat untuk kemudian dana tersebut dianamakan dalam perusahaan induk atau perusahaan lain yang ada dalam grupnya. Hubungan transaksi antarperusahaan dalam satu grup tersebut, pada hakikatnya merupakan kegiatan yang dilandasi dengan kriteria identitas.

Alasan Menjadi Anggota Koperasi
Jawaban yang paling umum yang dapat diberikan terhadap pertanyaan tersebut adalah bahwa indibidu – individu akan menjadi atau meneruskan tetap tinggal menjadi anggota dalam sebuah koperasi bila mereka mengharapkan ”manfaat” atau faedah yang dapat mereka peroleh dari suatu koperasi lebih besar daripada faedah yang mereka dapat memperoleh kalau tidak menjadi anggota karena bisnis dengan organisasi nonkoperasi atau koperasi saingannya.
Manfaat di sini diartikan sebagai nilai subyektif dari suatu alternatif yang terbuka bagi seorang. Bila seseorang lebih menyukai satu jeruk daripada tiga apel, maka satu jeruk itu mempunyai nilai manfaat yang lebih besar bagi orang itu daripada tiga apel. Dalm hal ini ”value” atau nilai mempertunjukkan kapasitas potensial dari suatu objek atau aksi untuk memuaskan kebutuhan manusia. Kebutuhan ini dapat dipandang dari sudut ekonomi dan nonekonomi. Gambaran yang nyata dari kebutuhan ini digambarkan oleh Maslow dalam Five Hierarchi of needs, yaitu :
Kebutuhan fisiologis
Kebutuhan akan tanaman
Kebutuhan sosial / kebutuhan cinta kasih
Kebutuhan akan penghargaan
Aktualisasi diri

Prasyarat Keunggulan Koperasi
Koperasi dapat bersaing dengan organisasi – organisasi lain dalam hal anggota, modal, pelanggan, dan lain – lain. Bila mereka ingin menarik anggota, mereka harus menawarkan keunggulan khusus yang tidak dapat diberikan oleh organisasi lainnya. Dengan kata lain keunggulan khusus tidak akan dijumpai pada organisasi lain dan hanya dapat direalisasikan oleh individu – individu jika mereka menjadi anggota satu koperasi. Dalam pengertian yang lebih jauh, keunggulan itu akan diperoleh jika mereka menjadi pemilik dan pada waktu yang bersamaan juga menjadi pemakai dari servis – servis yang diberikan koperasi tersebut.

Hubungan Badan Usaha Dengan Pihak Lain

Bila suatu subyek ekonomi memasuki suatu hubungan dengan perusahaan, ia dapat memanfaatkan atau menawarkan kelebihan sebagai kreditor, pemilik, pembeli, pemasok, pelanggan, pekerja, dan lain – lain. Itu adalah keunggulan yang secara prinsip dapat dimanfaatkan oleh berbagai macam perusahaan.
Oleh karena ada hubungan identitas dalam koperasi, maka dibawah konsisi – kondisi tertentu (internal dan eksternal) manajemen dapat memberikan pelayanan – pelayanan yang lebih baik kepada para anggota daripada yang diberikan oleh manajemen perusahaan nonkoperasi.
Tetapi dalam kenyataannya sulit diperoleh kondisi seperti tersebut, sebab koperasi hanya mempunyai keunggulan komparatif yang dapat memberikan kelebihan khusus bagi para anggotanya hanyalah dalam situasi khusus.
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan – perusahaan lain yang nonkoperasi adalah cukup besar mengingat koperasi mempunyai kelebihan dalam hal :
a. Economies of scale,
b. Competition,
c. Inter linkage market,
d. Participation,
e. Transaction cost,
f. Reduksi terhadap risiko terhadap ketidakpastian (uncertainly).

a. Economies of scale
Economies berarti penghematan ongkos produksi atau kenaikkan produktivitas (Boediono, 1986). Penambahan input bahan mentah, buruh dan sebagainya akan menaikkan volume produksi. Semakin meningkat penambahan input (karena semakin banyak anggota) akan menurunkan biaya rata – rata atau biaya per unit. Dengan kata lain tingkat produktivitasnya akan semakin tinggi. Semakin banyak anggota semakin besar kemungkinan untuk mengadakan pembagian kerja (division of labour) dari dalam perusahaan yang berakibat kenaikan produktivitas atau penurunan ongkos per unit.
b. Competition
Kemampuan koperasi dalam kompetisi terutama karena koperasi mempunyai potensi dalam menciptakan economies of scale sehingga mampu menentapkan harga dan jumlah yang bersaing di pasar. Di samping itu juga karena koperasi mampu menciptakan bergaining position di pasar melalui kekuatan dan penawaran barang. Bila seluruh produsen produk tertentu menjadi anggota koperasi, maka pada daerah tertentu koperasi akan menjadi salah satu kekuatan dalam mengendalikan pasar. Kemungkinan ini dapat diraih karena koperasi dapat fleksibel berintegrasi vertikal ke indukstri hulu dan hilir. Dengan kata lain koperasi dapat menjadi perusahaan monopoli pada luas pasar tertentu dan menjadi kekuatan utama dalam mengendalikan pasar.
c. Inter- Linkage market
Inter-Linkage Market adalah keterkaitan pasar yang terjadi karena adanya hubungan antara pembelian dan penjualan. Koperasi produsen terkait dengan koperasi penjualan, koperasi pembelian dan koperasi kredit. Koperasi memberikan pinjaman kepada koperasi produksi dan produsen penjual produknya melalui koperasi penjualan. Dari hasil penjualan koperasi dapat berhubungan dengan pembeli (koperasi pembelian) dalam hal pengadaan input dan membayar utan kepada koperasi kredit. Dalam hal inter – inkage market ini, koperasi mempunyai keunggulan dibanding dengan perusahaan non koperasi karena koperasi akan terhindar dari sistem ijon dan rentenir. Bila dihubungkan itu terjadi antarpedagang atau koperasi dengan pedagang, maka profit motive menjadi tujuan utama. Tetapi jika koperasi dengan koperasi, profit motive bukan merupakan tujuan utama. Hal ini memungkinkan bagi koperasi untuk melaksanakan transaksi antarkoperasi dengan biaya yang relatif lebih rendah.
d. Participation
Keunggulan koperasi dalam hal partisipasi terutama karena prinsip anggota sebagai pemilik yang sekaligus sebagai pelanggan. Dengan prinsip ini seorang anggota sudah semestinya membiayai koperasi miliknya dengan memberikan konstribusi keuangan dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela dan bila perlu malalui usaha pribadinya.
e. Transaction cost
Faktor lain yang dapat menurunkan biaya koperasi adalah rendahnya biaya transaksi (Transaction cost). Biaya transaksi adalah biaya – biaya yang ada di luar biaya – biaya produksi atau biaya yang timbul atas pengenaan penukaran suatu produk. Biaya ini timbul ketika suatu organisasi perusahaan mengadakan pembelian input dan penjualan output. Pada saat pembelian input biaya yang perlu dikeluarkan adalah biaya mencari informasi tentang input, biaya penelitian input. Biaya kontak, baiya monitoring kontrak dan biaya legal jika kontrak dilanggar. Sedangkan pada saat penjualan output biaya yang perlu dikeluarkan adalah biaya pencarian informasi pasar, biaya penelitian pasar, biaya kontrak penjualan, biaya monitoring kontrak dan biaya legal jika kontrak dilanggar.
f. Reduksi terhadap risiko terhadap ketidakpastian (uncertainly)
Masalah ketidakpastian (uncertainty) timbul karena faktor eksternal. Koperasi maupun badan usaha yang lain mempunyai ketidakpastian dalam hal harga barang, permintaan dan penawaran, modal, tingkat bunga, dan lain – lain. Makin tinggi tingkat ketidakpastian, makin tinggi risiko yang dihadapi, dan makin besar biaya transaksi yang harus dikeluarkan. Ketidakpastian dapat dikurangi dengan mengadakan perjanjian (misalnya perjanjian sub-contracting) atau dengan mangasumsikan. Pada koperasi ketidakpastian itu dapat dikurangi tanpa mengorbankan kebebasan anggota sebagai produsen atau konsumen barang. Hal ini karena anggota dapat membeli atau menjual barang kepada koperasi melalui pasar internal (internalize market). Internalize market akan menurunkan uncertainly sehingga tingkat risiko yang harus ditanggung menjadi sangat rendah. Jika terjadi resiko uncertainty dalam koperasi sebagai akibat melaksanakan transaksi di pasar eksternal, maka kerugian yang ditimbulkan tidak akan ditanggung sendiri – sendiri tetapi ditanggung secara bersama – sama (shock obsorber). Hal ini berarti biaya risiko per anggota menjadi lebih rendah.

Koperasi dalam Segitiga Strategis
Untuk menganalisis keunggulan koperasi harus ada tiga pemain yang diperhitungkan. Ketiga pemian itu adalah koperasi itu sendiri (cooperative), para anggota atau anggota potensial (member atau potential members) dan pesaing (competitor). Masing – masing dari komponen strategis tersebut sering disebut ”The Third’s C Strategic” (customer / members, cooperative dan competitor).

Segi tiga Strategis
Untuk beroperasi secara berhasil dalam segi tiga strategis itu, komperasi harus tahu menggunakan hubungan antara segi tiga C itu dengan baik.
Namun seperti yang telah dilansir oleh Yuyun Wirasasmita (1991), pada kebanyakan koperasi saat ini masih menunjukkan hal – hal sebagai berikut :
a. Fungsi dan tujuan koperasi tidak seperti yang diinginkan oleh anggota
b. Struktur organisasi dan proses pengambilan keputusan sukar dimengerti dan dikontrol, struktur organisasi dari sudut pandang anggota dianggap terlalu rumit.
c. Tujuan koperasi dari sudut pandang anggota sering dianggap terlalu luas atau terlalu sempit.
d. Perusahaan koperasi dengan para manajernya sangat dianggap terhadap arahan pengurus dan atau pemerintah tetapi tidak tanggap terhadap arahan anggota.
e. Fasilitas koperasi terbuka juga bagi nonanggota sehingga tidak adak perbedaan manfaat yang diperoleh anggota dan nonanggota.



Berdasarkan pembahasan dapat disimpulkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip – prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Tugas utama perusahaan koperasi menunjang kegiatan perusahaan koperasi dan rumah tangga anggotanya dalam rangka meningkatkan kekuatan ekonominya melalui penyediaan barang dan jasa yang dibutuhkan, yang mungkin:
a. Sama sekali tidak tersedia di pasar, atau
b. Ditawarkan dengan harga, mutu dan syarat – syarat yang lebih menguntungkan, daripada yang ditawarkan di pasar atau oleh badan – badan resmi.
Guna mencapai tugas tersebut, koperasi harus tumbuh dan berkembang secara aktif dan efisien. Beberapa persyaratan keberhasilan perkembangan koperasi yang secara umum diterima oleh teori ekonomi koperasi dijelaskan oleh Hanel (1989) sebagai berikut :
a. Organisasi koperasi harus berusaha secara efisien atau produktif, artinya koperasi harus memberikan manfaat dan menghasilkan potensi peningkatan pelayanan yang cukup bagi anggotanya. Dengan kata lain, sebagai perusahaan, koperasi haru berusaha secara efisien yang sanggup bersaing dengan berhasil di pasar.
b. Organisasi koperasi harus efisien atau efektif bagi anggotanya, artinya setiap anggota akan menilai bahwa manfaat yang diperoleh karena berpartisipasi dalam usaha bersama merupakan kontribusi yang lebih efektif dalam mencapai kepentingan dan tujuan – tujuannya, ketimbang hasil yang mungkin diperoleh dari pihak lain.
c. Dalam jangka panjang, koperasi harus memberikan kepada setiap anggota satu saldo positip antara pemanfaatan (intensif) yang diperolehnya dari koperasi dan sumbangan (konstribusi) nya kepada koperasi.
d. Koperasi harus mampu menghindari terjadinya situasi dimana pemanfaatan dari usaha bersama itu menjadi milik umum, artinya koperasi harus mampu mencegah timbulnya dampak – dampak dari penumpang gelap (free raider) yang terjadi karena kedudukan sebagai orang luar semakin menariknya, atau karena usaha koperasi mengarah ke usaha bukan anggota.


DAFTAR PUSTAKA

Hendar, dan Kusnadi. Ekonomi Koperasi. Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Jakarta.

Ilmu Budaya Dasar

Ilmu budaya dasar adalah suatu ilmu yang mempelajari dasar dasar kebudayaan, pada perkuliahan jurusan sosiologi juga ada salah stu mata kuliah ini , namun jika untuk mengingat terlalu sulit bisa di ambil intinya saja agar tidak terlalu membebani pikiran otak. Budaya memang merupakan salah satu jiwa dari nilai nllai yang ada di dalam masyarakat cara membuat blog kali ini agak melenceng sedikit karena membahas masalah budaya dan bukan blog,

Secara umum pengertian kebudayaan adalah merupakan jalan atau arah didalam bertindak dan berfikir untuk memenuhi kebutuhan hidup baik jasmani maupun rohani.
Pokok-pokok yang terkandung dari beberapa devinisi kebudayaan
1. Kebudayaan yang terdapat antara umat manusia sangat beragam
2. Kebudayaan didapat dan diteruskan melalui pelajaran
3. Kebudayaan terjabarkan dari komponen-komponen biologi, psikologi dan sosiologi
4. Kebudayaan berstruktur dan terbagi dalam aspek-aspek kesenian, bahasa, adat istiadat, budaya daerah dan budaya nasional
Latar belakang ilmu budaya dasar
latar belakang ilmu budaya dasar dalam konteks budaya, negara, dan masyarakat Indonesia berkaitan dengan permasalahan sebagai berikut:
1. Kenyataan bahwa Indonesia terdiri atas berbagai suku bangsa, dan segala keanekaragaman budaya yang tercermin dalam berbagai aspek kebudayaannya, yang biasanya tidak lepas dari ikatan-ikatan (primodial) kesukuan dan kedaerahan.
2. Proses pembangunan dampak positif dan negatif berupa terjadinya perubahan dan pergeseran sistem nilai budaya sehingga dengan sendirinya mental manusiapun terkena pengaruhnya. Akibat lebih jauh dari pembenturan nilai budaya ini akan timbul konflik dalam kehidupan.
3. Kemajuan ilmu pengetahuan dalam teknologi menimbulkan perubahan kondisi kehidupan manusia, menimbulkan konflik dengan tata nilai budayanya, sehingga manusia bingung sendiri terhadap kemajuan yang telah diciptakannya. Hal ini merupakan akibat sifat ambivalen teknologi, yang disamping memiliki segi-segi positifnya, juga memiliki segi negatif akibat dampak negatif teknologi, manusia kini menjadi resah dan gelisah.
Tujuan Ilmu Budaya Dasar
1. Mengenal lebih dalam dirinya sendiri maupun orang lain yang sebelumnya lebih dikenal luarnya saja
2. Mengenal perilaku diri sendiri maupun orang lain
3. Sebagai bekal penting untuk pergaulan hidup
4. Perlu bersikap luwes dalam pergaulan setelah mendalami jiwa dan perasaan manusia serta mau tahu perilaku manusia
5. Tanggap terhadap hasil budaya manusia secara lebih mendalam sehingga lebih peka terhadap masalah-masalah pemikiran perasaan serta perilaku manusia dan ketentuan yang diciptakannya
6. Memiliki penglihatan yang jelas pemikiran serta yang mendasar serta mampu menghargai budaya yang ada di sekitarnya dan ikut mengembangkan budaya bangsa serta melestarikan budaya nenek moyang leluhur kita yang luhur nilainya
7. Sebagai calon pemimpin bangsa serta ahli dalam disiplin ilmu tidak jatuh kedalam sifat-sifat kedaerahan dan kekotaan sebagai disiplin ilmu yang kaku
8. Sebagai jembatan para saran yang berbeda keahliannya lebih mampu berdialog dan lancar dalam berkomunikasi dalam memperlancar pelaksanaan pembangunan diberbagai bidang mampu memenuhi tuntutan masyarakat yang sedang membangun serta mampu memenuhi tuntutan perguruan tinggi khususnya Dharma pendidikan
Ilmu Budaya Dasar Merupakan Pengetahuan Tentang Perilaku Dasar-Dasar Dari Manusia
Unsur-unsur kebudayaan
1. Sistem Religi/ Kepercayaan
2. Sistem organisasi kemasyarakatan
3. Ilmu Pengetahuan
4. Bahasa dan kesenian
5. Mata pencaharian hidup
6. Peralatan dan teknologi
Fungsi, Hakekat dan Sifat Kebudayaan Fungsi Kebudayaan
Fungsi kebudayaan adalah untuk mengatur manusia agar dapat mengerti bagaimana seharusnya bertindak dan berbuat untuk menentukan sikap kalau akan berbehubungan dengan orang lain didalam menjalankan hidupnya.
kebudayaan berfungsi sebagai:
1. Suatu hubungan pedoman antar manusia atau kelompok
2. Wadah untuk menyakurkan perasaan-perasaan dan kehidupan lainnya
3. Pembimbing kehidupan manusia
4. Pembeda antar manusia dan binatang
Hakekat Kebudayaan
1. Kebudayaan terwujud dan tersalurkan dari perilaku manusia
2. Kebudayaan itu ada sebelum generasi lahir dan kebudayaan itu tidak dapat hilang setelah generasi tidak ada
3. Kebudayan diperlukan oleh manusia dan diwujudkan dalam tingkah lakunya
4. Kebudayaan mencakup aturan-aturan yang memberikan kewajiban kewajiban
Sifat kebudayaan
1. Etnosentis
2. Universal
3. Alkuturasi
4. Adaptif
5. Dinamis (flexibel)
6. Integratif (Integrasi)
Aspek-aspek kebudayaan
1. Kesenian
2. Bahasa
3. Adat Istiadat
4. Budaya daerah
5. Budaya Nasional
Faktor-faktor yang mempengaruhi proses perubahan kebudayaan faktor-faktor pendorong proses kebudayaan daerah
1. kontak dengan negara lain
2. sistem pendidikan formal yang maju
3. sikap menghargai hasil karya seseorang dan keinginan untuk maju
4. penduduk yang heterogen
5. ketidak puasan masyarakat terhadap bidang-bidang kehidupan tertentu
Faktor-faktor penghambat proses perubahan kebudayaan
1.faktor dari dalam masyarakat
* betambah dan berkurangnya penduduk
* penemuan-penemuan baru
* petentangan-pertentangan didalam masyarakat
* terjadinya pemberontakan didalam tubuh masyarakat itu sendiri
2. faktor dari luar masyarakat
* berasal dari lingkungan dan fisik yang ada disekitar manusia
* peperangan dengan negara lain
* pengaruh kebudayaan masyarakat lain

February 15, 2010 | In: ilmu

Manusia dan Penderitaannya

. Pengertian
Penderitaan dan kata derita. Kata derita berasal dari kata bahasa sansekerta dhra artinya menahan atau menanggung. Derita artinya menanggung atau merasakan sesuatu yang tidak menyenangkan. Penderitaan itu dapat lahir atau bathin, atau lahir bathin. Yang termasuk penderitaan itu ialah keluh kesah, kesengsaraan, kelaparan, kekenyangan, kepanasan, dan lain – lain.
. Penderitaan Sebuah Fenomena Universal
Penderitaan, memang tak hanya terjadi lantaran perang ataupun tingkah manusia agresif lainnya. Banyak hal yang sebenarnya yang bisa menjadi penderitaan manusia, bencana alam, musibah atau kecelakaan, penindasan, perbudakan, kemiskinan dan lain sebagainya. Selain itu penderitaan boleh juga dibilang sebagai fenomena yang universal. Penderitaan tidak mengenal ruang dan waktu. Ini berarti bahwa penderitaan tidak hanya dialami oleh manusia di zaman ini, dimana kebutuhan dan tuntutan hidup semakin meningkat yang pada instansi berikut bisa menimbullkan penderitaan bagi yang tidak mampu memenuhinya. Akan tetapi penderitaan, konon telah dikenal sejak kelahiran manusia pertama. Belum begitu lepas dari ingatan kita, barangkali, betapa adam dan hawa harus menderita terlompat dari surga lantaran tindakannya sendiri yang mengesampingkan perintah tuhan dan lebih menuruti nafsu dan bujukan syaitan.
Penderitaan Sebagai Anak Penguasaan
Diatas telah dikemukakan bahwa banyak factor yang sebenarnya menjadi penyebab penderitaan manusia, pendekatan bisa saja diakibatkan oleh perang, bencana alam, musibah atau kecelakaan, penindasan, perbudakan, kemiskinan, dan lain sebagainya. Namun demikian tidak jarang justru penderitaan dating atau disebabkan oleh unsure manusia itu sendiri. Banyak factor bukti menunjukkan bahwa factor yang telah disebut di atas mampu menjadi timbulnya penderitaan lewat sentuhan tangan manusia.
Manusia sebagai factor utama penyebab penderitaan memang sudah disadari sejak dahulu, penderitaan manusia yang satu tidak bisa dilepaskan daru ulah manusia lainnya. Ini semua sulit terbantahkan mengingat penderitaan itu pada dasarnya merupakan anak penguasaan, dan jarang sebagai anak kebebasan.
Penderitaan manusia, sebagai buah dari praktek penguasaan, tidak lepas pula dari pengamatan para sastrawan, atau bahkan pada seniman pada umumnya. Dan memang terhadap yang satu ini mereka umumnya lebih mudah menangkan fenomena tersebut dan sekaligus lebih vokal dalam menyuarakannya dibandingkan kelompok property lainnya.
2.4. Siksaan
Berbicara tentang siksaan, maka terbayang pada ingatan kita tentang nerakadan dosa dan akhirnya firman Tuhan dalam kitab suci Al – Quran. Seperti kita maklumi di dalam kitab suci Al – Quran terdapat banyak sekali surat dan ayat yang membicarakannya tentang siksaan ini.
Dalam Al – Quran surat – surat lain banyak berisi jenis ancaman dan siksaan bagi orang – orang musyrik, syirik, makan riba, dengki, memfitnah, mencuri, makan harta anak yatim, dan sebagainya. Namun siksaan yang dialami manusia setelah didunia fana ini tidak akan dibicarakan oleh penulis dalam modul ini, karena itu tugas para ahli agama.
Berbicara tentang siksaan terbayang dibenak kita sesuatu yang sangat mengerikan bahkan mungkin mendirikan bulu kuduk kita, siksaan itu berupa penyakit, siksaan hati, siksaan badan oleh orang lain dan sebagainya.
Siksaan manusia ini ternyata juga menimbulkan kreativitas bagi yang pernah mengalami siksaan atau orang lain yang berjiwa seni yang menyaksikan baik langsung ataupun tidak langsung.
2.5. Rasa Sakit
Rasa sakit adalah rasa yang tidak enak bagi pendeirta, rasa sakit atau penyakit tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. Penderitaan rasa sakit, dan siksaan merupakan rangkaian yang satu dengan lainnya tak dapat dipisahkan merupakan rentetan sebab akibatnya. Karena siksaan orang merasa sakit dank arena merasa sakit orang menderita.
Rasa sakit banyak hikmahnya, antara lain dapat mendekatkan diri penderita kepada Tuhan, dapat menimbulkan rasa kasihan terhadap penderita dapat membuka rasa keprihatinan manusia, rasa social, dermawan, dan sebagainya.
Tiap rasa sakit atau penyakit ada obatnya hanya tergantung kepada penderita atau keluarga penderita, apakah ada usaha atau tidak.
. Neraka
Berbicara tentang neraka maka lazimnya kita tentu ingat kepada dosa, juga terbayang dalam ingatan kita yang luar biasa. Jelaslah bahwa antara mereka, siksaan, rasa sakit dan penderitaan terdapat hubungan dan tak dapat dipisahkan satu sama lain.
Manusia masuk neraka karena dosa, oleh karena itu, bila kita berbicara tentang dosa berarti juga berkaitan tentang kesalahan . dalam Al – quran banyak yang berisi tentang siksaan di neraka, atau ancaman siksaan.
Banyak penderitaan yang dialami orang di dunia karena hebatnya penderitaan itu tak ubahnya dengan neraka saja. Neraka atau penderitaan yang hebat itu menimbulkan daa kreativitas manusia. Selain itu banyak media massa yang mengkomunikasikan penderitaan hebat yang pilu dan haru membacanya, sehingga banyak orang yang mengulurkan tangan ingin meringankan beban penderitaan sesamany. Karya budaya, tulisan dan penderitaan dapat mengubah sikap mental manusia.
Manusia dan Penderitaan
Penderitaan adalah sebuah kata yang sangat dijauhi dan paling tidak disenangi oleh siapapun. Berbicara tentang penderitaan ternyata penderitaan tersebut berasal dari dalam dan luar diri manusia. Biasanya orang menyebut dengan factor internal dan faktor eksternal.
Dalam diri manusia itu ada cipta, rasa dan karysa. Karsa adalah sumber yang menjadi penggerak segala aktivitas manusia. Cipta adalah realisasi dari adanya karsa dan rasa. Baik karsa maupun rasa selalu ingin dipuaskan. Karena selalu ingin dilayani, sedangkan rasa selalu ingin dipenuhi tuntutannya. Baru dalam keduanya menemukan yang dicarinya atau diharapkan manusia akan merasa senang, merasa bahagia.
Apabila karsa dan rasa tidak terpenuhi apa yang dimaksudkan, manusia akan mendata rasa kurang mengakibatkan munculnya wujud penderitaan, bahkan lebih dari itu, yaitu rasa takut.
Rasa takut itu justru sudah menyelinap dan dating menyerang kita sebelum bencana atau bahaya itu dating menyerangnya. Sekarang yang paling penting adalah bagaimana upaya kita meniadakan rasa kurang dan rasa takut itu. Karena kedua rasa itu termasuk penyakit batin masuia, maka usaha terbaik ialah menyehatkan bathin itu sendiri, rasa kurang itu muncul dikarenakan adanya anggapan lebih pada pihak lain.
Kita sudah tahu bahwa factor – factor yang mempengaruhi penderitaan itu adalah factor internal dan faktor eksternal. Eksternal datangnya dari luar diri manusia. Factor ini dapat dibedakan atas dua macam ; yaitu eksternal murni dan tak murni. Eksternal murni adalah penyebab yang benar – benar berasal dari luar diri manusia yang bersangkutan. Penderitaan itu tidak bukan merupakan akibat ulah manusia yang bersangkutan.

Rabu, 24 November 2010

ETIKA BISNIS & PEDOMAN PERILAKU

Prinsip Dasar Untuk mencapai keberhasilan dalam jangka panjang, pelaksanaan GCG perlu dilandasi oleh integritas yang tinggi. Oleh karena itu, diperlukan pedoman perilaku (code of conduct) yang dapat menjadi acuan bagi organ perusahaan dan semua karyawan dalam menerapkan nilai-nilai (values) dan etika bisnis sehingga menjadi bagian dari budaya perusahaan. Prinsip dasar yang harus dimiliki oleh perusahaan adalah: Setiap perusahaan harus memiliki nilai-nilai perusahaan (corporate values) yang menggambarkan sikap moral perusahaan dalam pelaksanaan usahanya. Untuk dapat merealisasikan sikap moral dalam pelaksanaan usahanya, perusahaan harus memiliki rumusan etika bisnis yang disepakati oleh organ perusahaan dan semua karyawan. Pelaksanaan etika bisnis yang berkesinambungan akan membentuk budaya perusahaan yang merupakan manifestasi dari nilai-nilai perusahaan. Nilai-nilai dan rumusan etika bisnis perusahaan perlu dituangkan dan dijabarkan lebih lanjut dalam pedoman perilaku agar dapat dipahami dan diterapkan. Pedoman Pokok Pelaksanaan A. Nilai-nilai Perusahaan Nilai-nilai perusahaan merupakan landasan moral dalam mencapai visi dan misi perusahaan. Oleh karena itu, sebelum merumuskan nilai-nilai perusahaan, perlu dirumuskan visi dan misi perusahaan. Walaupun nilai-nilai perusahaan pada dasarnya universal, namun dalam merumuskannya perlu disesuaikan dengan sektor usaha serta karakter dan letak geografis dari masing-masing perusahaan. Nilai-nilai perusahaan yang universal antara lain adalah terpercaya, adil dan jujur. B. Etika Bisnis Etika bisnis adalah acuan bagi perusahaan dalam melaksanakan kegiatan usaha termasuk dalam berinteraksi dengan pemangku kepentingan (stakeholders) . Penerapan nilai-nilai perusahaan dan etika bisnis secara berkesinambungan mendukung terciptanya budaya perusahaan. Setiap perusahaan harus memiliki rumusan etika bisnis yang disepakati bersama dan dijabarkan lebih lanjut dalam pedoman perilaku. C. Pedoman Perilaku Fungsi Pedoman Perilaku Pedoman perilaku merupakan penjabaran nilai-nilai perusahaan dan etika bisnis dalam melaksanakan usaha sehingga menjadi panduan bagi organ perusahaan dan semua karyawan perusahaan; Pedoman perilaku mencakup panduan tentang benturan kepentingan, pemberian dan penerimaan hadiah dan donasi, kepatuhan terhadap peraturan, kerahasiaan informasi, dan pelaporan terhadap perilaku yang tidak etis. Benturan Kepentingan Benturan kepentingan adalah keadaan dimana terdapat konflik antara kepentingan ekonomis perusahaan dan kepentingan ekonomis pribadi pemegang saham, angggota Dewan Komisaris dan Direksi, serta karyawan perusahaan; Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan harus senantiasa mendahulukan kepentingan ekonomis perusahaan diatas kepentingan ekonomis pribadi atau keluarga, maupun pihak lainnya; Anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan dilarang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan atau keuntungan pribadi, keluarga dan pihak-pihak lain; Dalam hal pembahasan dan pengambilan keputusan yang mengandung unsur benturan kepentingan, pihak yang bersangkutan tidak diperkenankan ikut serta; Pemegang saham yang mempunyai benturan kepentingan harus mengeluarkan suaranya dalam RUPS sesuai dengan keputusan yang diambil oleh pemegang saham yang tidak mempunyai benturan kepentingan; Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan yang memiliki wewenang pengambilan keputusan diharuskan setiap tahun membuat pernyataan tidak memiliki benturan kepentingan terhadap setiap keputusan yang telah dibuat olehnya dan telah melaksanakan pedoman perilaku yang ditetapkan oleh perusahaan. Pemberian dan Penerimaan Hadiah dan Donasi Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan dilarang memberikan atau menawarkan sesuatu, baik langsung ataupun tidak langsung, kepada pejabat Negara dan atau individu yang mewakili mitra bisnis, yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan; Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan dilarang menerima sesuatu untuk kepentingannya, baik langsung ataupun tidak langsung, dari mitra bisnis, yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan; Donasi oleh perusahaan ataupun pemberian suatu aset perusahaan kepada partai politik atau seorang atau lebih calon anggota badan legislatif maupun eksekutif, hanya boleh dilakukan sesuai dengan peraturan perundangundangan. Dalam batas kepatutan sebagaimana ditetapkan oleh perusahaan, donasi untuk amal dapat dibenarkan; Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan diharuskan setiap tahun membuat pernyataan tidak memberikan sesuatu dan atau menerima sesuatu yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan. Kepatuhan terhadap Peraturan Organ perusahaan dan karyawan perusahaan harus melaksanakan peraturan perundang-undangan dan peraturan perusahaan; Dewan Komisaris harus memastikan bahwa Direksi dan karyawan perusahaan melaksanakan peraturan perundang-undangan dan peraturan perusahaan; Perusahaan harus melakukan pencatatan atas harta, utang dan modal secara benar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Kerahasiaan Informasi Anggota Dewan Komisaris dan Direksi, pemegang saham serta karyawan perusahaan harus menjaga kerahasiaan informasi perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, peraturan perusahaan dan kelaziman dalam dunia usaha; Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi, pemegang saham serta karyawan perusahaan dilarang menyalahgunakan informasi yang berkaitan dengan perusahaan, termasuk tetapi tidak terbatas pada informasi rencana pengambil-alihan, penggabungan usaha dan pembelian kembali saham.

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate social Responsibility)

Tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social  responsibility (untuk selanjutnya disebut CSR) mungkin masih kurang popular dikalangan pelaku usaha nasional. Namun, tidak berlaku bagi pelaku usaha asing. Kegiatan sosial kemasyarakatan yang dilakukan secara sukarela itu, sudah biasa dilakukan oleh perusahaan-perusahaan multinasional ratusan tahun lalu.
Berbeda dengan  kondisi Indonesia, di sini kegiatan CSR baru dimulai beberapa tahun  belakangan. Tuntutan masyarakat dan perkembangan demokrasi serta derasnya arus globalisasi dan pasar bebas, sehingga memunculkan kesadaran dari dunia industri tentang pentingnya melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).  Walaupun sudah lama prinsip-prinsip CSR diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam lingkup hukum perusahaan. Namun amat disesalkan dari hasil survey yang dilakukan oleh Suprapto pada tahun 2005 terhadap 375 perusahaan di Jakarta menunjukkan bahwa 166 atau 44,27 % perusahaan menyatakan tidak melakukan kegiatan CSR dan 209 atau 55,75 % perusahaan melakukan kegiatan CSR. Sedangkan bentuk CSR yang dijalankan meliputi; pertama, kegiatan kekeluargaan (116 perusahaan), kedua, sumbangan pada lembaga agama (50 perusahaan), ketiga, sumbangan pada yayasan social (39) perusahaan) keempat, pengembangan komunitas (4 perusahaan). [1] Survei  ini juga mengemukakan bahwa CSR yang dilakukan oleh perusahaan amat tergantung pada keinginan dari pihak manajemen perusahaan sendiri.
Hasil Program Penilaian Peringkat Perusahaan (PROPER) 2004-2005 Kementerian Negara Lingkungan Hidup menunjukkan bahwa dari 466 perusahaan dipantau ada 72 perusahaan mendapat rapor hitam, 150 merah, 221 biru, 23 hijau, dan tidak ada yang berperingkat emas. Dengan begitu banyaknya perusahaan yang mendapat rapor hitam dan merah, menunjukkan bahwa mereka tidak menerapkan tanggung jawab lingkungan. Disamping itu dalam prakteknya tidak semua perusahaan menerapkan CSR. Bagi kebanyakan perusahaan, CSR dianggap sebagai parasit yang dapat membebani biaya “capital maintenance”. Kalaupun ada yang melakukan CSR, itupun dilakukan untuk adu gengsi. Jarang ada CSR yang memberikan kontribusi langsung kepada masyarakat. 
Kondisi tersebut makin populer tatkala DPR mengetuk palu tanda disetujuinya klausul CSR masuk ke dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU PM).  Pasal 74 UU PT yang menyebutkan bahwa setiap perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Jika tidak dilakukan, maka perseroan tersebut bakal dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Aturan lebih tegas sebenarnya juga sudah ada di UU PM Dalam pasal 15 huruf b disebutkan, setiap penanam modal berkewajiban melaksankan tanggung jawab sosial perusahaan. Jika tidak, maka dapat dikenai sanksi mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal, atau pencabutan kegiatan usaha dan/atau  fasilitas penanaman modal  (pasal 34 ayat (1) UU PM).  
Tentu saja kedua ketentuan undang-undang tersebut membuat fobia sejumlah kalangan terutama pelaku usaha lokal. Apalagi munculnya Pasal 74 UU PT yang terdiri dari 4 ayat itu sempat mengundnag polemik. Pro dan  kontra terhadap ketentuan tersebut masih tetap berlanjut sampai sekarang. Kalangan pelaku bisnis yang tergabung dalam  Kadin  dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang sangat keras menentang kehadiran dari pasal tersebut. Pertanyaan yang selalu muncul adalah kenapa CSR harus diatur dan menjadi sebuah kewajiban ?  Alasan mereka adalah CSR kegiatan di luar kewajiban perusahaan yang umum dan sudah ditetapkan dalam perundang-undangan formal, seperti : ketertiban usaha, pajak atas keuntungan dan standar lingkungan hidup. Jika diatur sambungnya selain bertentangan dengan prinsip kerelaan, CSR juga akan memberi beban baru kepada dunia usaha. Apalagi kalau bukan menggerus keuangan suatu perusahaan.
Pikiran-pikiran yang menyatakan kontra terhadap pengaturan CSR menjadi sebuah kewajiban, disinyalir dapat menghambat iklim investasi baik bagi perseroan yang sudah ada maupun yang akan masuk ke Indonesia. Atas dasar berbagai pro dan kontra itulah tulisan ini diangkat untuk memberikan urun rembug terhadap pemahaman CSR dalam perspektif kewajiban hukum.
Ditulis oleh Dr. Sukarmi, S.H.,M.H. Senin, 04 Januari 2010 08:07

Minggu, 31 Oktober 2010

Etika Bisnis dalam Perpektif Islam

Perbincangan tentang "etika bisnis" di sebagian besar paradigma pemikiran pebisnis terasa kontradiksi interminis (bertentangan dalam dirinya sendiri) atau oxymoron ; mana mungkin ada bisnis yang bersih, bukankah setiap orang yang berani memasuki wilayah bisnis berarti ia harus berani (paling tidak) "bertangan kotor".

Apalagi ada satu pandangan bahwa masalah etika bisnis seringkali muncul berkaitan dengan hidup matinya bisnis tertentu, yang apabila "beretika" maka bisnisnya terancam pailit. Disebagian masyarakat yang nir normative dan hedonistik materialistk, pandangan ini tampkanya bukan merupakan rahasia lagi karena dalam banyak hal ada konotasi yang melekat bahwa dunia bisnis dengan berbagai lingkupnya dipenuhi dengan praktik-praktik yang tidak sejalan dengan etika itu sendiri.
Begitu kuatnya oxymoron itu, muncul istilah business ethics atau ethics in business. Sekitar dasawarsa 1960-an, istilah itu di Amerika Serikat menjadi bahan controversial. Orang boleh saja berbeda pendapat mengenai kondisi moral lingkungan bisnis tertentu dari waktu ke waktu. Tetapi agaknya kontroversi ini bukanya berkembang ke arah yang produktif, tapi malah semakin menjurus ke suasana debat kusir.
Wacana tentang nilai-nilai moral (keagamaan) tertentu ikut berperan dalam kehidupan sosial ekonomi masyarakat tertentu, telah banyak digulirkan dalam masyarakat ekonomi sejak memasauki abad modern, sebut saja Misalnya, Max weber dalam karyanya yang terkenal, The Religion Ethic and the Spirit Capitaism, meneliti tentang bagaimana nilai-nilai protestan telah menjadi kekuatan pendorong bagi tumbuhnya kapitalisme di dunia Eropa barat dan kemudian Amerika. Walaupun di kawasan Asia (terutama Cina) justru terjadi sebaliknya sebagaimana yang ditulis Weber. Dalam karyanya The Religion Of China: Confucianism and Taoism, Weber mengatakan bahwa etika konfusius adalah salah satu faktor yang menghambat tumbuhnya kapitalisme nasional yang tumbuh di China. Atau yang lebih menarik barangkali adalah Studi Wang Gung Wu, dalam bukunya China and The Chinese Overseas, yang merupakan revisi terbaik bagi tesisnya weber yang terakhir.
Di sisi lain dalam tingkatan praktis tertentu, studi empiris tentang etika usaha (bisnis) itu akan banyak membawa manfaat: yang bisa dijadikan faktor pendorong bagi tumbuhnya ekonomi, taruhlah dalam hal ini di masyarakat Islam. Tetapi studi empiris ini bukannya sama sekali tak bermasalah, terkadang, karena etika dalam ilmu ini mengambil posisi netral (bertolak dalam pijakan metodologi positivistis), maka temuan hasil setudi netral itu sepertinya kebal terhadap penilaian-penilaian etis.
Menarik untuk di soroti adalah bagaimana dan adakah konsep Islam menawarkan etika bisnis bagi pendorong bangkitnya roda ekonomi. Filosofi dasar yang menjadi catatan penting bagi bisnis Islami adalah bahwa, dalam setiap gerak langkah kehidupan manusia adalah konsepi hubungan manusia dengan mansuia, lingkungannya serta manusai dengan Tuhan (Hablum minallah dan hablum minannas). Dengan kata lain bisnis dalam Islam tidak semata mata merupakan manifestasi hubungan sesama manusia yang bersifat pragmatis, akan tetapi lebih jauh adalah manifestasi dari ibadah secara total kepada sang Pencipta.

Etika Islam Tentang Bisnis
Dalam kaitannya dengan paradigma Islam tetntang etika bisnis, maka landasan filosofis yang harus dibangun dalam pribadi Muslim adalah adanya konsepsi hubungan manusia dengan manusia dan lingkungannya, serta hubungan manusia dengan Tuhannya, yang dalam bahasa agama dikenal dengan istilah (hablum minallah wa hablumminannas). Dengan berpegang pada landasan ini maka setiap muslim yang berbisnis atau beraktifitas apapun akan merasa ada kehadiran "pihak ketiga" (Tuhan) di setiap aspek hidupnya. Keyakinan ini harus menjadi bagian integral dari setiap muslim dalam berbisnis. Hal ini karena Bisnis dalam Islam tisak semata mata orientasi dunia tetapi harus punya visi akhirat yang jelas. Dengan kerangka pemikiran seperti itulah maka persoalan etika dalam bisnis menjadi sorotan penting dalam ekonomi Islam.
Dalam ekonomi Islam, bisnis dan etika tidak harus dipandang sebagai dua hal yang bertentangan, sebab, bisnis yang merupakan symbol dari urusan duniawi juga dianggap sebagai bagian integral dari hal-hal yang bersifat investasi akherat. Artinya, jika oreientasi bisnis dan upaya investasi akhirat (diniatkan sebagai ibadah dan merupakan totalitas kepatuhan kepada Tuhan), maka bisnis dengan sendirinya harus sejalan dengan kaidah-kaidah moral yang berlandaskan keimanan kepada akhirat. Bahkan dalam Islam, pengertian bisnis itu sendiri tidak dibatasi urusan dunia, tetapi mencakup pula seluruh kegiatan kita didunia yang "dibisniskan" (diniatkan sebagai ibadah) untuk meraih keuntungan atau pahala akhirat. Stetemen ini secara tegas di sebut dalam salah satu ayat Al-Qur'an.
Wahai Orang-orang yang beriman, sukakah kamu aku tunjukkan pada suatu perniagaan (bisnis) yang dapat menyelamatkan kamu dari adzab pedih ? yaitu beriman kepada allah & Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan jiwa dan hartamu, itulah yang lebih baik bagimu jika kamu mengetahui

Di sebagian masyarakat kita, seringkali terjadi interpretasi yang keluru terhadap teks al-Qur'an tersebut, sekilas nilai Islam ini seolah menundukkan urusan duniawi kepada akhirat sehingga mendorong komunitas muslim untuk berorientasi akhirat dan mengabaikan jatah dunianya, pandangan ini tentu saja keliru. Dalam konsep Islam, sebenarnya Allah telah menjamin bahwa orang yang bekerja keras mencari jatah dunianya dengan tetap mengindahkan kaidah-kaidah akhirat untuk memperoleh kemenangan duniawi, maka ia tercatat sebagai hamba Tuhan dengan memiliki keseimbangan tinggi. Sinyalemen ini pernah menjadi kajian serius dari salah seorang tokoh Islam seperti Ibnu Arabi, dalam sebuah pernyataannya.
"Dan sekiranya mereka sungguh-sungguh menjalankan (hukum) Taurat, Injil dan Al-Qur'an yang diterapkan kepada mereka dari Tuhannya, niscaya mereka akan mendapat makna dari atas mereka (akhirat) dan dari bawah kaki mereka (dunia)."

Logika Ibn Arabi itu, setidaknya mendapatkan penguatan baik dari hadits maupun duinia ekonomi, sebagaimana Nabi SAW bersabda :
Barangsiapa yang menginginkan dunia, maka hendaknya dia berilmu, dan barangsiapa yang menginginkan akhirat maka hendaknya dia berilmu, dan barangsiapa yang menghendaki keduanya maka hendaknya dia berilmu."

Pernyataan Nabi tersebut mengisaratkan dan mengafirmasikan bahwa dismping persoalan etika yang menjadi tumpuan kesuksesan dalam bisnis juga ada faktor lain yang tidak kalah pentingnya, yaitu skill dan pengetahuantentang etika itu sendiri. Gagal mengetahui pengetahuan tentang etika maupun prosedur bisnis yang benar secara Islam maka akan gagal memperoleh tujuan. Jika ilmu yang dibangun untuk mendapat kebehagiaan akhirat juga harus berbasis etika, maka dengan sendirinya ilmu yang dibangun untuk duniapun harus berbasis etika. Ilmu dan etika yang dimiliki oleh sipapun dalam melakukakan aktifitas apapun ( termasuk bisnis) maka ia akan mendapatkan kebahagian dunia dan akhirat sekaligus.
Dari sudut pandang dunia bisnis kasus Jepang setidaknya telah membuktikan keyakinan ini, bahwa motivasi prilaku ekonomi yang memiliki tujuan lebih besar dan tinggi (kesetiaan pada norma dan nilai etika yang baik) ketimbang bisnis semata, ternyata telah mampu mengungguli pencapaian ekonomi Barat (seperti Amerika) yang hampir semata-mata didasarkan pada kepentingan diri dan materialisme serta menafikan aspek spiritulualisme. Jika fakta empiris ini masih bisa diperdebatkan dalam penafsirannya, kita bisa mendapatkan bukti lain dari logika ekonomi lain di negara China, dalam sebuah penelitian yang dilakukan pengamat Islam, bahwa tidak semua pengusaha China perantauan mempunyai hubungan pribadi dengan pejabat pemerintah yang berpeluang KKN, pada kenyataannya ini malah mendorong mereka untuk bekerja lebih keras lagi untuk menjalankan bisnisnya secara professional dan etis, sebab tak ada yang bisa diharapkan kecuali dengan itu, itulah sebabnya barangkali kenapa perusahaan-perusahaan besar yang dahulunya tidak punya skil khusus, kini memiliki kekuatan manajemen dan prospek yang lebih tangguh dengan dasar komitmen pada akar etika yang dibangunnya
Demikianlah, satu ilustrasi komperatif tentang prinsip moral Islam yang didasarkan pada keimanan kepada akhirat, yang diharapkan dapat mendorong prilaku positif di dunia, anggaplah ini sebagai prinsip atau filsafah moral Islam yang bersifat eskatologis, lalu pertanyaan lebih lanjut apakah ada falsafah moral Islam yang diharapkan dapat mencegah prilaku curang muslim, jelas ada, Al-Qur'an sebagaimana Adam Smith mengkaitkan system ekonomi pasar bebas dengan "hukum Kodrat tentang tatanan kosmis yang harmonis". Mengaitkan kecurangan mengurangi timbangan dengan kerusakan tatanan kosmis, Firman-Nya : "Kami telah menciptakan langit dan bumi dengan keseimbangan, maka janganlah mengurangi timbangan tadi." Jadi bagi Al-Qur'an curang dalam hal timbangan saja sudah dianggap sama dengan merusak keseimbangan tatanan kosmis, Apalagi dengan mendzhalimi atau membunuh orang lain merampas hak kemanusiaan orang lain dalam sektor ekonomi)
Firman Allah : "janganlah kamu membunuh jiwa, barangsiapa membunuh satu jiwa maka seolah dia membunuh semua manusia (kemanusiaan)"

Sekali lagi anggaplah ini sebagai falsafah moral Islam jenis kedua yang didasarkan pada tatanan kosmis alam.
Mungkin kata hukum kodrat atau tatanan kosmis itu terkesan bersifat metafisik, suatu yang sifatnya debatable, tapi bukankah logika ilmu ekonomi tentang teori keseimbanganpun sebenarnya mengimplikasikan akan niscayanya sebuah "keseimbangan" (apapun bentuknya bagi kehidupan ini), Seringkali ada anggapan bahwa jika sekedar berlaku curang dipasar tidak turut merusak keseimbangan alam, karena hal itu dianggap sepele, tetapi jika itu telah berlaku umum dan lumrah dimana-mana dan lama kelamaan berubah menjadi semacam norma juga, maka jelas kelumrahan perilaku orang itu akan merusak alam, apalagi jika yang terlibat adalah orang-orang yang punya peran tanggung jawab yang amat luas menyangkut nasib hidup banyak orang dan juga alam keseluruhan.
Akhirnya, saya ingin mengatakan bahwa dalam kehidupan ini setiap manusia memang seringkali mengalami ketegangan atau dilema etis antara harus memilih keputusan etis dan keputusan bisnis sempit semata sesuai dengan lingkup dan peran tanggung jawabnya, tetapi jika kita percaya Sabda Nabi SAW, atau logika ekonomi diatas, maka percayalah, jika kita memilih keputusan etis maka pada hakikatnya kita juga sedang meraih bisnis.
Wallahu 'A'lam.
* Cendekiawan Muslim, Dosen STAIN. Ketua MES, Komisi Dakwah MUI Cirebon, Ketua Dewan Dakwah Korwil Cirebon