Selasa, 10 November 2009

manusia sebagai subjek hukum

sebelum ada sema wanita belum bisa mendirikan suatu badan usaha, semenjak ada sema wanita boleh mendirikan badan usaha sendiri dan wanita tersebut menjadi setara keduduknnya dengan pria, walaupun tidak memungkiri kedudukan pria masih diatas wanita, walaupun wanita tersebut sudah mempunyai badan usaha sendiri.

SURAT EDARA MAHKAMAH AGUNG NO.3/1963


Gagasan materi kehakiman,Saharjo,S.H itu dalam buku Oktober 1962 ditawarkan oleh ketua mahkamah Agung (R.WirjonoProdjodikoro S.H) Kepada masyarakat melalui saksi hukum dalam kongres MIPI (Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia). Tawaran ketua Mahkamah Agung itu mendapat persetujuan bulat.
Sebagai konsekuensinya maka mahkamah agung dalam surat edarannya No.3/1963 sebagai yang diutarakan diatas yang merupakan perubahan kedua,sesudah tercetusnya UUPA menganggap tidak berlaku lagi antara lain 7 buah kelompok terdiri dari 8 buah pasal dalam BW.
Dengan keluarnya surat edaran mahkamah agung No.3/1963 itu,berarti bahwa pandangan atau prakarsa Saharjdo,S.H.Yang pada itu menjabat sebagai menteri kehakiman disetujui penuh oleh pengadilan tertinggi di negara indonesia yang terselenggarakan pada masa ini dalam peradilan di Indonesia,dengan kata lain isi surat edaran mahkamah agung No.3/1963 itu telah menjadi hukum positif di Indonesia seperti putusan pengadilan negeri Bandung atas pasal 42 BW diatas dan tentunya oleh pengadilan negeri yang lain pada waktu-waktu mendatang.

Daftar Pustaka
- Safioedin,S.H. Beberapa hal tentang burgerlijk wetboek,Bandung PT.Citra Aditya Bakti,1994.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar