Kamis, 04 Maret 2010

Penjualan Matahari Terganjal

Selasa, 2 Maret 2010 | 10:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses penjualan 90,76 persen saham PT Matahari Department Store Tbk (LPPF) oleh PT Matahari Putra Prima Tbk (MPPA) senilai Rp 7,16 triliun terganjal. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) meminta MPPA menunda Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang rencananya digelar Kamis nanti (4/3/2010) dengan agenda persetujuan transaksi tersebut.

"Surat perintah penundaan RUPS sudah kami kirim hari ini (kemarin)," ujar Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany.
Menurut Fuad, MPPA wajib terlebih dahulu memberikan penjelasan lebih rinci kepada investor mengenai tujuan penjualan saham LPPF. Sebab, rencana pengembangan bisnis ritel MPPA dengan menggunakan uang hasil transaksi tersebut belum jelas. "Mereka harus memiliki business plan yang jelas, baru boleh menggelar RUPS," kata Fuad, kemarin (1/2/2010).

Selain itu, aksi korporasi MPPA ini cukup rumit, sehingga bisa membingungkan investor kecil sebagai pemegang saham independen. Padahal, aksi korporasi ini membutuhkan restu dari RUPS independen.

Analis BNI Securities Akhmad Nurcahyadi menilai, seharusnya MPPA terbuka soal rencana ekspansinya. "Kalau tak ada yang perlu ditutupi, kenapa MPPA harus takut membuka sejelasnya tentang ekspansinya?" ujarnya

Sayangnya, Benjamin Mailool, Presiden Direktur MPPA, tidak mau berkomentar soal surat perintah penundaan RUPSLB dari Bapepam-LK. "Saya belum lihat suratnya," katanya, kemarin. Sementara VP Corporate Communication MPPA Roy N. Mandey mengatakan, pihaknya menghormati arahan Bapepam-LK.

Selain ingin mengetahui tujuan penjualan saham LPPF dan rencana ekspansi MPPA dengan menggunakan dana penjualan saham LPPF itu, Bapepam-LK juga ingin mengetahui perkembangan status pinjaman dari Bank CIMB Niaga dan Standard Chartered sebesar Rp 3,25 triliun kepada LPPF.

Dana tersebut merupakan bagian dari struktur pembiayaan pembelian saham LPPF oleh Meadow Asia Co. Ltd. Adapun jaminan utang itu adalah 98 persen saham LPPF berikut asetnya, dan piutang LPPF serta MPPA. "Kami akan tanya aturan mengenai masalah itu ke Bank Indonesia pada pekan ini," kata Fuad.

Bapepam juga mulai memeriksa perdagangan saham LPPF yang dinilai tidak wajar. "Pemeriksaan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) itu atas perintah kami," katanya.
Seperti diberitakan KONTAN, BEI memeriksa indikasi praktik insider trading atas transaksi saham LPPF. Indikasinya, harga saham LPPF melonjak tajam dengan volume minim sejak Desember 2009. (Ade Jun Firdaus, Abdul Wahid Fauzi/Kontan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar